Bab 1
Dasar Negara dan
Konstitusi
1. Sejarah Lahirnya Pancasila dan UUD 1945
Sebelum tanggal 17 Agustus
1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang,
dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di Indonesia banyak kerajaan-kerajaan
yang besar dan berjaya di Indonesia, diantaranya adalah kerajaan Mataram,
Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan
perlawan terhadap para penjajah.
Negara yang paling lama
menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada
tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik
melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat
Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945
dansidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan
mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota BPUPKI menyampaikan
pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang mengemukakan lima
dasar yaitu;
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Tetapi hal itu tidak merubah keadaan, dasar
ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru kemudian Bung Karno
mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa
lima dasar ideologa bangsa adalah:
- Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (peri kemanusiaan)
- Mufakat dan demokrasi
- Kesejahteraan social, dan
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang
dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar
tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila, yaitu;
*Sosio Demokrasi
*Sosio Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian beliau memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu
Gotong Royong.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu,
diterima secara terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia
Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada
pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan ysng terdiri dari Ir.
Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar
Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk
merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang berdasarkan atas pidato
yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan
dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah,
lewat proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian
Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia
Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945. suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya.
2. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi Republik Indonesia
Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep
dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila
mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
• Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
• Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
• Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
• Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
3. Substansi Konstitusi Negara
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya,
bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan
hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan
hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Motivasi timubulnya UUD
Cara pembentukan konstitusi:
1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap Undang-undang dasar /
konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan
legislative, eksekutif dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
Motivasi timbulnya UUD
Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
4. Perbandingan Konstitusi Indonesia dengan Negara Liberal dan Komunis
Konstitusi
Negara Republik Indonesia
Konstitusi
Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945.
·
Mekenisme
konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila
bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme
demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan
dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2.
Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi
dibawah
majelis.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak
bertanggung
jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Lembaga-lembaga
Kenegaraan
Lembaga-lembaga
kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah Majlis Permusyawaratan
Rakyat (pasal 2-3), Presiden (Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22
B),Cadan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24
A) Gambaran umum mengenal lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945
(amandemen) dapat dilihat dalam uraian dibawah ini:
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang mencakup antara
lain : 1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) 2. Melantik Presiden
dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2) 3. Memberhentikan Presiden dan /atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3 ayat 3).
2. PresidenPresiden adalah
penyelenggara kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam
melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2
UUD1945).Tugas pokok : Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang)
yang mencakup :a. Kepala Pemerintah b. Kepala Negara c. Panglima tetinggi.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Legislatif (Pembuat UU) yang mencakup :
a. Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1) b. Membahas dan
menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, dan c.
Memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A
ayat 1) d. Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan, mencakup antara lain
:1. Fungsi Legilasi atau pembuatan UU ,2. Fungsi kontrol, 3. Fungsi perwakilan
4. Badan Pemeriksa KeuanganTugas
Pokok : Pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup : a. Menetapkan
kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka
menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya. b. Melakukan
perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku c.
Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah,
maupun jangka pendek.
5. Mahkamah Agung (MA)Tugas
Pokok:Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam
pasal UU No.14/1985, antara lain disebutkan : a. Memeriksa dan memutus :1.
Permohonan kasasi ,2. Sengketa tentang kewenangan mengadili, 3. Permohonan
peninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
b.
Memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau
Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
1.
Konstitusi
pada Negara Liberal
Konsepsi
pemikiran liberal (liberalism) di Negara-negara barat muncul sebagai anti
klimaks daripenguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan liberte,
egalite, dan fraternite. Dalam arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan
menuju kebebasan”.
· Konstitusi di Negara
InggrisNegara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu,
dianggap memudahkanpemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan
lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam
prosedurnya.
· Mekanisme Konstitusional
Demokrasi ParlementerCiri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut
:
1. Kekuasaan legislative
(DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana
Menteri)
2. Menteri-menteri (cabinet)
harus mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR. Iniberarti cabinet
harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3. Program-program kebijakan
cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program
kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan
memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
4. Kedudukan kepala Negara
(raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak
dapat di ganggu gugat.
· Lembaga-lembaga Kenegaraan
Raja
atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi
pemerintahyang bersufat seromonial (keupacaraan). Raja/ratu secara otomatis
menduduki jabatan warisan dalam Majelis tinggi.
a. Badan eksekutif
Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat (simbolis),
dan kekuasaan sesungguhnya adapada Perdaba Menteri. Tugas Pokok : Pemegang
kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup antara lain:
1.
Memimpin
cabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri.
2.
Membimbing
Majelis rendah.
3.
Menjadi
penghubung dengan raja/ratu.
4.
memimpin
partai mayoritas
b. Badan Legislatif
Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House
of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lord (Majelis Tinggi) Tugas
Pokok : Parlemen pada system pemerintahan di inggris memiliki peran sebagai
berikut :
1.
Menilai
secara kontinu reekan-rekan seperti yang duduk di cabinet
2.
Mempersiapkan
di bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri
3.
Mengawasi
pelaksanaan undang-undang
4.
Mentyatakan
gagasan-gagasan politik.
5.
Memaparkan
argumentasi-argumentasi politik kepada para pemilih.
1.
Konstitusi
pada Negara Komunis
Komunis
tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di
RepublikRakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan
nilai-nilai tertentu, antaralain:
· Gagasan monoisme (sebagai
lawan dari pluralism)
Gagasan
ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa
setiap golongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan. Oleh
sebab itu, persatuan harus dipaksakan dan oposisi ditindas.
· Kekerasan di pandang sebagai
alat yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan
pemaksaan dipakai dalm dua tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu
diktatur yang kejam dimana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua,
bagi pengikutnya sendiri yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma
ditujukan kepada angkatan muda.
·
Negara
merupakan alat untuk mencapai komunismeAlat kenegaraan, seperti polisi,
tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaian komunisme
(mobilization system). Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam
dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang
sebagai “a good in itself ” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat
komunis.
1. Mekanisme konstitusional
demokrasi rakyat (ala komunis)
Menurut istilah komunis,
demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur
proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur
(sebelum runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di
Republik Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan
penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada
akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan
lain disingkirkan dengan paksa).
2.
Lembaga-Lembaga
kenegaraan Republik Rakyat
Cina berdiri pada tahun 1949 dengan
menumbangkan Dinasti Ching. tetapi baru padatahun 1954, secara mapan Konstitusi
Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain
“bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
partaiKomunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan” .
·
Ketua
PKC dan Sekjen PKCOrgan administartif utama (Dewan Negara) yang terdiri dari
Perdana Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan keala-kepala dari semua lementerian
dan komisi. Tugas pokok : Pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup: a.
Mengatur mengendalikan seluuh struktur administrative dan bersama-sama degan
badan-badantertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan Cina. b. Berperansebagai
penerjamah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan
Negaramenjaikannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
·
Konggres
Rakyat Cina (KRC)Disebut organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang
legislative satu-satunya dalamNegara.Tugas Pokok : a. Forum untuk mempelajari,
mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat b. Melambangkan
dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik
disukai.
·
Mahkamah
Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat TertinggiBagian terakhir kerangka kerja
pemerintah pusat. Tugas Pokok emegang kekuasaan Yudikatif, yang
mencakup antara lain : a. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk
penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara,
termasuk pengadilan-pengadilan. b. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara
bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat c. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab
kepada kongres rakyat disetiap tingkatan. Namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, demokrasi masih sulit terwujud,
kendatipun usaha kearah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangka
reformasi besar-besaran yang dirancangkan mahasiswa dalam rangka mebghadapi era
globalisasi dewasa ini.
5. Sikap
Positif terhadap Konsitusi Negara
Sebagai warga Negara, apa
yang seharusnya dilakukan terhadap konstitusi Negara yang berlaku? Tentu saja
kita harus “taat asas” dan “taat hukum”.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang
Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi
Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat
asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga
Negara sebagai berikut :
a.
Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan
merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan,
dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya
menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling
percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup.
Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami
keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan
penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
b.
Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus
memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap
ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan
menghadapimasalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik
atau menyalahkan oranglain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi (
jalan keluar ). kemampuan untukmengatasi masalah konstitusi negara akan
memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalammenata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan
salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah
bhineka tunggala ika ( berbeda – beda namun tetap satu ). perbedaan harus
diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik
agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
d.
Memiliki harapan Realistis
Negara Indonesia dengan
wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki
permasalahan yang lebih kompleks dalam nernagai kehidupan. Dalam penyelenggara
kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi
dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
e.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa Indonesia harus bangga
terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan
kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam
penyelenggaraan Negara.
f.
Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan
patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati
produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar