Rukun Iman ada enam perkara :
Beriman kepada ALLAH SWT
Beriman kepada Malaikat-malaikat
Beriman kepada Kitab-kitab
Beriman kepada Rasul-rasul
Beriman kepada Hari Kiamat
Beriman kepada Qada dan Qadar
Beriman kepada Malaikat-malaikat
Beriman kepada Kitab-kitab
Beriman kepada Rasul-rasul
Beriman kepada Hari Kiamat
Beriman kepada Qada dan Qadar
Bab 1 Iman Kepada Malaikat
A. Pengertian
Iman
kepada malaikat artinya percaya bahwa
malaikat adalah mahluk gaib yang berasal kejadiannya dari nur (cahaya). Mereka
mempunyai akal serta tidak mempunyai nafsu sehingga mereka selalu patuh dan
taat kepada oerintah allah SWT. Hukum beriman kepada adanya malaikat fardu ain.
Tugas-tugas
malaikat :
1. Malaikat Jibril : menyampaikan wahyu dari Allah SWT.2. Malaikat Isrofil : meniup sangkakala penanda hari kiamat telah tiba.
3. Malaikat Izroil : mencabut nyawa.
4. Malaikat Rokib : memcatat segala perbuatan amal baik atau kebajikan seseorang.
5. Malaikat Atit : mencatat segala perbuatan buruk, bejat dan dosa seseorang.
6. Malaikat Mungkar : menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia.
7. Malaikat Nakir : menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia
8. Malaikat Mikail: memberikan dan menyampaikan rejeki / rizki.
9. Malaikat Ridwan : menjaga pintu surga
10. Malaikat Malik : menjaga pintu neraka
B. Tanda-tanda
beriman kepada malaikat
1.
Mempercayai dalam hati bahwa malaikat adalah mahluk
gaib yang lebih dulu diciptakan allah SWT daripada manusia dan berasal dari
nur/cahaya.
2.
Mempercayai dalam hati bahwa malaikat bersifat
3.
Mempercayai dalam hati bahwa tugas malaikat itu
bermacam-macam
4.
Mempercayai bahwa orang-orang beriman dan beramal saleh
kedudukannya lebih tuinggi dari pada malaikat
5.
Pernyataan lisan, percaya kepada adanya malaikat dan
sifat-sifatnya sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an dan Hadist
C. Fungsi
Iman Kepada Malaikat
1)
Meningkatkan iman dan keyakinan kepada Maha Kekuasaan
allah SWT
2)
Berusaha menjadi muslim yang betul-betul bertaqwa
kepada Allah SWT
3)
Setiap orang yang beriman berkeyakinan bahwa rezeki
yang diperoleh masing-masing manusia pada hakikatnya sudah diatur dan
ditentukan Allah SWT
4)
Sikap dan perbuatannya selalu dilihat dan dicatat oleh
malaikat
5)
Allah telah menugaskan malaikat Izrail untuk mencabut
masing-masing manusia
D. Contoh
perilaku beriman kepada malaikat
@ Selalu berkata baik-baik saja dan kalau
tidak bisa lebih baik diam
@ Perilakunya
senantiasa termasuk akhlak mulia yang mendatangkan manfaat bagi pelakunya dan
orang lain
@ Perilaku orang
yang beriman dengan orang beriman lainya akan saling membantu dan saling
menguatkan salam hal-hal positif yang diridai Allah SWT
@ Perilaku orang
yang beriman itu kalau berada pada situasi yang menyenangkan, ia akan bersyukur
@ Selain itu seorang
yang beriman pada malaikat akan memuliakan malaikat dan merasa malu kalau berbuat
dosa
E.
Perbedaan kedudukan manusia dan malikat
No
|
Manusia
|
Malaikat
|
1. | Mahkluk Syahadah | Mahkluk Ghaib |
2. | Dari tanah liat | Dari Nur (cahaya) |
3. | Makan, minum, tidur | Tidak makan, tidak minum,tidak tidur |
4. | Ada yang taat dan durhaka | Taat kepada allah setiap waktu |
5. | Memiliki nafsu | Tidak memiliki nafsu |
6. | Mempunyai dosa | Suci dari dosa |
7. | Akal pikiran dinamis | Akal pikiran statis |
F.
Penerapan dalam sikap dan perilaku
o Gemar
melaksanakan salat berjamaah
o Gemar
berperilaku dermawan
o Gemar
berperilaku menuntut ilmu
o Gemar
berperilaku membaca Al-Qur’an
Bab 2 Berperilaku Terpuji
A.
Pengertian berpakaian
Berpakaian adalah
menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah sebagai suatu kewajiban diatur
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Syeikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya menulis syarat pakaian muslim serta
muslimah :
1)
Menutup seluruh aurat selain dikecualiakan
2)
Bukan fungsi sebagai perhiasan
3)
Kainnya harus tebal, tidak tipis
4)
Harus longgar, sahingga tidak menggambarkan sesuatu
dari tubuh
5)
Tidak memberi wewangian/parfum pada wanita, di
khawatirkan menimbulkan fitnah
6)
Tidak menyerupain laki-laki/sebaliknya
7)
Bukan libas syur’ah (pakaian trend yang dapat
menimbulkan fitnah dan riya)
B.
Tata krama berhias diri
1)
Laki-laki dilarang memakai cincin emas
2)
Jangan bertato dan mengikir gigi
3)
Jangan menyambung rambut
4)
Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
5)
Anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis,
menyisir rambut dan merapikan jenggot
6)
Anjuran untuk berharum dengan wewangian yang
menyegarkan
7)
Larangan mencukur botak sebagian kepala
8)
Larangan berhias diri mengubah apa yang telah
diciptakan allah SWT
9)
Dilarang berhisan menyerupai laki-laki dan
sebaliknya
C1. Tata krama di jalan raya
·
Pejalan kaki hendaknya:
1)
Berjalan di sebelah kiri jalan dan di trotoar
2)
Menyeberang di jembatan penyeberangan atau di zebra cross
3)
Menunggu lampu hijau bagi penyeberang atau saat yang aman
untuk menyeberang
4)
Menjaga sopan santun dan tidak melakukan tindakan yang menggangu
ketertiban umum
· Pengemudi
kendaraan bermotor hendaknya:
1)
Memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas
2)
Melengkapi kelengkapan berkendaraan, seperti SIM, STNK , dan helm
(bagi pengendara sepeda motor)
3)
Mengemudi dalam batas kecepatan yang sesuai dengan keadaan jalan
raya.misalnya: di jalan raya yang padat
tidak mengemudi di atas 25 km/jam
4)
Tidak membuang sampah sembarangan
C2. Tata
krama bagi penumpang kendaraan umum
Bagi para penumpang kendaraan umum seperti bis dan kereta
api hendaknya memperhatikan dan melaksanakan tata krama , antara lain :
o Bermanis muka dan bertutur kata baik ,
terhadapa para penumpang lainnya
o Seorang penumpang kendaraan umum
hendaknya hormat kepada penumpang yang lebih tua , dan sayang kepada penumpang
lain yang lebih muda
o Jika diperlukan sesame penumpang
hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan
o Jangan melakukan perbuatan yang
mengganggu dan merugikan penumpang lain
D.
Adab
bertamu dan merima tamu
1.
bertamu
- Mempunyai maksud yang baik
yang diridai Allah SWT
- Menggunakan pakaian yang
baik yang menutup aurat, sopan dan berpenampilan islami
Memperhatikan keadaan orang
yang ditamui, usaha ketika orang yang ditamu dalam keadaan senggang waktu
- Hendaknya bertutur kata
yang sopan
- kalau sampai menginap,
usahakan jangan sampai lebih dari tiga hari
2.
Menerima
tamu
ه Berpakaian
yang rapi dan pantas
ه Memberi
isyarat dan salam ketika datang
ه Jangan
mengintip ke dalam rumah
ه Minta
izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
ه Memperkenalkan
diri sebelum masuk
ه Tamu
lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
ه Masuk
dan duduk dengan sopan
ه Menerima
jamuan tuan rumah dengan senang hati
ه Mulailah
makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
ه Makanlah
dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
ه Bersihkan
piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
ه Segeralah
pulang setelah selesai urusan
Bab 3
Perilaku tercela
A. Hasud
Pengertiannya iri hati, sikap tidak senang
yang diperoleh kepada orang lain dan berusaha menghilangkan/ mencelakakan orang
tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan :
~ Merusak iman orang yang hasud
~ Memutuskan hubungan persaudaraan dan menghapus
segala kebaikan yang dilakukan
~ Menimbulkan kerugian/bencana, baik pendengki dan
didengki, jauh dari rahmad Allah dan sesama
~ Merusak mental pendengki itu sendiri, kerisauan
dan kegelisahan
B. Riya’
Pengertiannya memperlihatkan (pamer),
melihatkan sesuatu kepada orang lain supaya mendapat pujian.
C. Aniaya
Pengertiannya zalim, tindakan tidak adil
menempatkan sesuatu yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Bentuk-bentuk aniaya, yaitu:
~ Kepada Allah SWT
~ Terhadap sesama manusia
~ Terhadap biantang
~ Terhadap diri sendiri
Keburukan perbuatan aniaya, yaitu :
~ Tidak disenangi atau di benci masyarakat
~ Hidup tidak akan tenang
~ Mencemarkan nama baik sendiri dan keluarga
~ Jika para pelaku aniaya tidak bertobat, di alam
akhiratnya akan di campakkan ke dalam api neraka
D. Diskriminasi
Pengertiannya pembedaan, atas alasan agama,
suku, ras, etnik, kelompok, atau golongan
Bisa terjadi dalam keluarga, yaitu :
-
Perlakuan
terhadap anak-anaknya
-
Perlakuan
terhadap tetangga
-
Perlakuan
terhadap kehidupan masyarakat
Cara menghindari :
- Saling menghormati & menghargai tanpa
membedakan suku, agama, status sosial, dan sebagainya antara satu sama lain
Bab 4 Zakat, Haji dan Wakaf
Zakat
A. Pengertian
Zakat
Zakat menurut bahasa berarti
suci, tumbuh dengan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, kepada orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam
B.
Macam-macam zakat
a. zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang
dibayarkan menjelang Idul
Fitri
dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Syarat-syarat wajib
zakat
fitrah adalah :
- Yang mengeluarkan zakat harus beragama Islam
- Pada waktu terbenam matahari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut
sudah
lahir atau masih hidup.
- Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada
malam hari raya dan siang harinya.
Zakat
fitrah berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan
gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1
liter atau uang senilai dengan harga 3,1 liter.
b. zakat
Mal
Zakat mal atau zakat harta adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau
badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya kalau
sudah sampai nisab dan haul.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.
Emas, perak dan mata uang
2.
Harta perniagaan
3.
Hewan ternak
4.
Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.
Barang tambang dan harta rikaz [harta terpendam].
Adapaun syarat wajib zakat mal adalah :
1.
Pemiliknya orang Islam dan merdeka
2.
Harta tersebut adalah miliknya
3.
Sampai nisab [jumlah minimum harta harus dikeluarkan zakatnya]
4.
Haul [ harta tersebut dimiliki selama satu tahun]
Daftar nisab jenis harta dan besar zakatnya
No
|
Jenis Harta
|
Nisabnya
|
waktu
|
Besar Zakatnya
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
Sapi / kerbau
Kambing /domba
Buah-buahan
Rikaz
|
20 dinar (93,6 gram)
200 dirham
(627 gr.)
Senilai Emas
Senilai Emas
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
40 – 120 ekor
40 – 59 ekor
1350 kg gabah atau 750 kg
beras
Tidak harus 1 nisab
|
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap panen
Saat diperoleh
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
1 ekor umur 1
thn
1 ekor umur 2
thn
1 ekor
2 ekor
10 % atau 5 %
20 %
|
C. Penerima Zakat
a)
Mualaf
Mualaf ada 4 macam :
Pertama : Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
Kedua : Orang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
Ketiga : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
Keempat : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".
Mualaf ada 4 macam :
Pertama : Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
Kedua : Orang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
Ketiga : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
Keempat : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".
b)
Gharim
Gharim ada tiga macam :Pertama : orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.
Kedua : orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
Ketiga : orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"
Beberapa
ketentuan khusus
a. Pengaturan
bagi fakir miskin
Bila hasil
pengumpulan zakat cukup banyak, seharusnya pembagian untuk para fakir miskin
diatur demikian : "Fakir miskin yang biasa berdagang (ada pengalaman dan
pengetahuan berdagang) diberi modal berdagang yang besarnya diperkirakan
keuntungannya cukup guna biaya hidup, agar sekali diberi untuk selamanya
b. Zakat kepada sanak saudara
Memberikan zakat
kepada sanak kerabat itu demikian baiknya, karena selain memberi akan berarti
juga merapatkan persaudaraan (silaturahim). Adapun yang dimaksud sanak kerabat
itu misalnya saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibik, uwak dan lain-lain
asal mereka termasuk mustahik.
c. Zakat
kepada pencari ilmu
Pemberian zakat
kepada para pelajar dan mahasiswa itu boleh, terutama jika yang dipelajari itu
ilmu-ilmu yang diperlukan oleh agama, dan mereka karena belajar itu tidak
berkesempatan mencari nafkah.
d.
Zakat kepada suami yang fakir
Seorang isteri yang
memiliki kekayaan berupa barang yang wajib dizakati dan barang itu telah cukup
senisab, maka ia boleh mernberikan zakatnya kepada suaminya asal suami itu
termasuk golongan mustahik dan zakat yang diterimanya tidak akan dijadikan
nafkah kepada isterinya.
e.
Zakat kepada orang shaleh
Diseyogyakan zakat
dibenkan kepada ahli-ahli ilmu dan orang-orang yang baik adab kesopanannya.
Orang yang bila diberi zakat akan dipergunakan untuk maksiat, maka orang semacam
itu janganlah diberi zakat.
f.
Pengelolan
Zakat di Indonesia
Kemudian, terkait dengan Pasal 34 amandemen 4
UUD 45 disebutkan pada ayat (2) bahwa negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
g.
Hubungan
antara zakat dan pajak
Zakat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan
perbedaan zakat dan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut :
Zakat
|
Pajak
|
- Zakat
adalah kewajiban, kalau tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi dari Allah
Swt.
- Zakat
merupakan kewajiban umat Islam terhadap Allah Swt.
- Zakat
memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan
masyarakat
|
- Pajak
adalah kewajiban yang kalau dilanggar akan mendapat sanksi dari pemerintah
- Pajak
merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah
- Pajak
bertujuan untuk memutar roda perekonomian yang berhubungan dengan pembangunan
bangsa dan negara.
|
Haji dan Umrah
Pengertian haji
Haji (Bahasa Arab:
حج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima
setelah syahadat,
salat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim
sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim
haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa
dilaksanakan sewaktu-waktu. Secara lughawi,
haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab,
kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud
dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan
Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i,
wukuf, mazbit di Muzdalifah,
melontar jumrah, mabit di Mina,
dan lain-lain
Pengertian Umrah
Pengertian
umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara
istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Dasar
Hukum Haji & Umrah
QS Al-Imran 97, artinya : “.....
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”.QS
Al-Hajj ayat 27-28, artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan
haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai
unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka
menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak”.
Latar
Belakang Ibadah Haji
Orang-orang Arab
pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari
nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi,
bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan
melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan
syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang
salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar
belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan
oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim
(nabinya agama Tauhid).
Ritual thawaf
didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi
Ibarahim. Ritual sa'i,
yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak
tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid
Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi
Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail.
Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa
di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Penyelenggaraan
Haji di Indonesia
penyelenggara:
Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Inggris: Muslim
Association for Hajj and Umra Services of Republic Indonesia disingkat AMPHURI)
adalah sebuah asosiasi yang mewadahi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Asosiasi ini dibentuk pada Oktober 2006 dan diketuai oleh H. Baluki Ahmad. AMPHURI dibentuk dari
gabungan tiga asosiasi, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji
(AMPUH), Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH), dan AMPPUH. Hingga tahun
2007 tercatat ada
273 anggota AMPHURI yang berlokasi diseluruh Indonesia yang terdiri dari 200
PIHK dan 73 PPIU.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji :
Departemen
Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 (1429 H) naik rata-rata
sebesar US$500,9 dan Rp100.900 atau dalam rupiah kenaikan total hampir Rp 5
juta dibanding dengan tahun lalu. Menteri Agama Maftuh Basyuni di hadapan
Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/4) malam, mengatakan, BPIH 2008 untuk
zona I diusulkan sebesar US$3.308, zona II US$3.429,6, zona III sebesar
US$3.567,3, ditambah biaya komponen dalam negeri Rp501.000 untuk setiap zona.
Yang termasuk dalam zona I adalah Aceh, Medan, Batam, Padang. Zona II yakni
Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya, dan zona III meliputi Makassar,
Banjarmasin, dan Balikpapan. Angka ini meningkat dibanding dengan tahun lalu di
mana zona I ditetapkan US$2.822,8, zona II US$2.925,9, dan zona III US$3.053,6
ditambah biaya komponen dalam negeri masing-masing Rp400.100.
Besaran BPIH ini sangat dipengaruhi oleh biaya penerbangan yang diusulkan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines. Garuda menetapkan tarif untuk zona I US$1.780, zona II US$1.901, dan zona III US$2.038. Sedangkan Saudi Arabian menetapkan tarif zona I US$1.865, zona II US$2.004, dan zona III US$2.259.
Menag juga menguraikan komponen biaya tidak langsung (indirect cost) BPIH 2008 mencapai
Besaran BPIH ini sangat dipengaruhi oleh biaya penerbangan yang diusulkan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines. Garuda menetapkan tarif untuk zona I US$1.780, zona II US$1.901, dan zona III US$2.038. Sedangkan Saudi Arabian menetapkan tarif zona I US$1.865, zona II US$2.004, dan zona III US$2.259.
Menag juga menguraikan komponen biaya tidak langsung (indirect cost) BPIH 2008 mencapai
Pendaftaran:
Mulai tahun 2004, Departemen Agama, sebagai
penyelenggara resmi haji di Indonesia, mengeluarkan peraturan baru tentang
Sistem Pendaftaran Haji Indonesia. Bila diizinkan untuk dijabarkan, tatacara
pendaftaran haji itu adalah sebagai berikut
1. Membuka Tabungan Haji (THI) di Bank Penerima Setoran (BPS) yang sesuai dengan tempat tinggal calon jamaah (sesuai KTP. Jadi, kalau KTP nya Jakarta, ya harus terdaftar di Jakarta, gitu loh)
2. Mengambil Surat Pengantar Pergi Haji
(SPPH) dari Depag setempat.
3. Membawa SPPH tersebut ke BPS untuk diinput data ke Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Catatan: BPS hanya bisa menginput data apabila nasabah mempunyai saldo minimal Rp. 20 Jt. Semacam DP gitu lah. (Jadi, uang ini akan didebet dari rekening nasabah dan akan ditransfer ke rekening Depag. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang ada di Rekening Depag? Untuk satu musim saja, Indonesia mendapat jatah dari OKI sejumlah 205.000 jamaah! x Rp. 20 Jt.
3. Membawa SPPH tersebut ke BPS untuk diinput data ke Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Catatan: BPS hanya bisa menginput data apabila nasabah mempunyai saldo minimal Rp. 20 Jt. Semacam DP gitu lah. (Jadi, uang ini akan didebet dari rekening nasabah dan akan ditransfer ke rekening Depag. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang ada di Rekening Depag? Untuk satu musim saja, Indonesia mendapat jatah dari OKI sejumlah 205.000 jamaah! x Rp. 20 Jt.
4. Setelah diinput, maka calon jamaah akan
mendapatkan Nomor Porsi. Nomor
Porsi inilah yang menentukan tahun keberangkatan calon jamaah. Sekedar info saja, untuk DKI, jatah tunggunya hingga 3 tahun dari pendaftaran! (Lagi! 6000-an calon jamaah DKI x Rp. 20 Jt x 3 tahun! Mengendap di rekening Depag.
Porsi inilah yang menentukan tahun keberangkatan calon jamaah. Sekedar info saja, untuk DKI, jatah tunggunya hingga 3 tahun dari pendaftaran! (Lagi! 6000-an calon jamaah DKI x Rp. 20 Jt x 3 tahun! Mengendap di rekening Depag.
5. Hasil inputan (Bukti THI maksudnya)
harus didaftarkan ulang ke Depag.
6. Bila telah selesai semua, maka tinggal menunggu kabar selanjutnya. Pihak Depag maupun Bank akan menghubungi calon jamaah bila telah tiba gilirannya untuk berangkat.
Catatan: Nomor Porsi ditentukan secara propinsi. Dan diberlakukan sistem urut kacang. Jadi, calon jamaah yang mempunyai Nomor Porsi rendah, secara sistem, akan mempunyai peluang yang besar untuk berangkat lebih awal.
6. Bila telah selesai semua, maka tinggal menunggu kabar selanjutnya. Pihak Depag maupun Bank akan menghubungi calon jamaah bila telah tiba gilirannya untuk berangkat.
Catatan: Nomor Porsi ditentukan secara propinsi. Dan diberlakukan sistem urut kacang. Jadi, calon jamaah yang mempunyai Nomor Porsi rendah, secara sistem, akan mempunyai peluang yang besar untuk berangkat lebih awal.
Wakaf
a.Ketentuan Hukum Islam Tentang Wakaf
Pengertian Wakaf dan Rukunnya :
Dari
beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak
dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan
fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun wakaf :Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti
dipenuhi dalam berwakaf.
*Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif).
*Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
*Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf
(al-mauquf 'alaihi).
*Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf bertujuan
untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang
berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai
dengan yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Unsur Unsur Wakaf
1. Orang yang berwakaf (waqif)
Adapun syarat-syarat
orang yang mewakafkan (wakif adalah setiap wakif hams mempunyai kecakapan
melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbangan materiil, artinya
mereka telah dewasa (baligh), berakal sehat, tidak di bawah pengampuan dan
tidak karena terpaksa berbuat
2. Benda yang diwakafkan (mauquf)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta
bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni.Benda yang
diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.Benda harus memiliki nilai guna
b.Benda tetap atau benda bergerak
c. Benda yang diwakafkan harus tertentu
(diketahui) ketika terjadi akad wakaf
d. Benda yang diwakafkan benar-benar telah
menjadi milik tetap (al-milk at-tamm) si wakif(orang yang mewakafkan) ketika
ter¬jadi akad wakaf
3. Tujuan/tempat diwakafkan harta itu adalah
penerima wakaf (mauquf alaib)
Disebutkan
dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat
diperuntukkan bagi:
a.sarana dan kegiatan ibadah,
b.sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan,
c.bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar,
yatim piatu, bea siswa,
d.kemajuan dan peningkatan ekonomi umat,
dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang
tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Jenis jenis Wakaf
A.Syarat Wakaf
1.Tidak ada batas waktu dari proses
perwakafan tersebut
2.Adanya kejelasan dari pihak yang memberikan
wakaf serta yang menerima wakaf
3.Harus di bayarkan secara langsung dan bukan
dengan berhutang.
Jenis – Jenis Wakaf
1.Wakaf Khayri
2.Wakaf Ahli atau Dhurri
3.Wakaf
Mutlaq
4.Wakaf
Muqayyad
Bab 6 Keteladanan Rasulullah SAW Periode
Madinah
Dakwah dan Hijrah
A. Pengertian
Dakwah adalah
kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan
taat kepada Allah SWT sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Hijrah adalah sebuah peristiwa
pindahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah atas perintah Allah, untuk
memperluas wilayah penyebaran Islam dan demi kemajuan Islam itu sendiri.
B. Sejarah
Rencana hijrah Rasulullah
diawali karena adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang-orang
Yatsrib yaitu suku Aus dan Khazraj saat di Mekkah yang terdengar sampai ke kaum
Quraisy hingga Kaum Quraisy pun merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW.
Sehingga Nabi Muhammad SAW mengetahui sehingga merencanakan untuk hijrah ke
madinah.
C. Perang
Badar
Merupakan perang
antara kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada
tahun 2 H. Perang ini merupakan puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi
antara pihak kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar setelah berbagai
upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
D. Perang
Uhud
Adalah Perang yang
terjadi di Bukit Uhud ini berlangsung pada tahun 3 H. Perang ini disebabkan
karena keinginan balas dendam orang-orang Quraisy Mekah yang kalah dalam perang
Badar.
E.
Perang Khandaq
Adalah Perang yang
terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin Madinah
melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang bersekutu
dengan masyarakat Mekah. Karena
itu perang ini juga disebut sebagai Perang Ahzab (sekutu beberapa suku).
Strategi Dakwah
Di Madinah
1)
Pembinaan Masjid
Masjid merupakan
institusi dakwah pertama yang dibina oleh Rasulullah s.a.w setibanya baginda di
Madinah. Masjid menjadi lambang akhidah umat Islam atas keyakinan tauhid mereka
kepada Allah SWT. Pembinaan masjid dimulakan dengan membersihkan persekitaran
kawasan yang dikenali sebagai ‘mirbad’ dan meratakannya sebelum menggali lubang
untuk diletakkan batu-batu sebagai alas binaan.
2)
Mengukuhkan Persaudaraan
Rasulullah SAW
mengeratkan hubungan di antara Muhajirin dan Ansar sebagai platform
mempersatukan persaudaraan di dalam Islam. Jalinan ini diasaskan kepada
kesatuan cinta kepada Allah serta pegangan akidah tauhid yang sama.
Persaudaraan ini membuktikan kekuatan kaum muslimin melalui pengorbanan yang
besar sesama mereka tanpa mengira pangkat, bangsa dan harta.
3)
Strategi Ketentraman
Strategi ketenteraan
Rasulullah s.a.w digeruni oleh pihak lawan khususnya puak Musyrikin di Mekah
dan Negara-negara lain. Antara tindakan strategik baginda menghadapi peperangan
ialah persiapan sebelum berlakunya peperangan seperti pengitipan dan maklumat
musuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar