Halaman

Kamis, Agustus 1

Agama Islam

Download

Rukun Iman ada enam perkara :
Beriman kepada ALLAH SWT
Beriman kepada Malaikat-malaikat
Beriman kepada Kitab-kitab
Beriman kepada Rasul-rasul
Beriman kepada Hari Kiamat
Beriman kepada Qada dan Qadar

Bab 1 Iman Kepada Malaikat
A.  Pengertian
Iman kepada malaikat artinya percaya bahwa malaikat adalah mahluk gaib yang berasal kejadiannya dari nur (cahaya). Mereka mempunyai akal serta tidak mempunyai nafsu sehingga mereka selalu patuh dan taat kepada oerintah allah SWT. Hukum beriman kepada adanya malaikat fardu ain.
Tugas-tugas malaikat :
1. Malaikat Jibril : menyampaikan wahyu dari Allah SWT.
2. Malaikat Isrofil : meniup sangkakala penanda hari kiamat telah tiba.
3. Malaikat Izroil : mencabut nyawa.
4. Malaikat Rokib : memcatat segala perbuatan amal baik atau kebajikan seseorang.
5. Malaikat Atit : mencatat segala perbuatan buruk, bejat dan dosa seseorang.
6. Malaikat Mungkar : menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia.
7. Malaikat Nakir : menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia
8. Malaikat Mikail: memberikan dan menyampaikan rejeki / rizki.
9. Malaikat Ridwan : menjaga pintu surga
10. Malaikat Malik : menjaga pintu neraka

B.  Tanda-tanda beriman kepada malaikat
1.      Mempercayai dalam hati bahwa malaikat adalah mahluk gaib yang lebih dulu diciptakan allah SWT daripada manusia dan berasal dari nur/cahaya.
2.      Mempercayai dalam hati bahwa malaikat bersifat
3.      Mempercayai dalam hati bahwa tugas malaikat itu bermacam-macam
4.      Mempercayai bahwa orang-orang beriman dan beramal saleh kedudukannya lebih tuinggi dari pada malaikat
5.      Pernyataan lisan, percaya kepada adanya malaikat dan sifat-sifatnya sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an dan Hadist
C.  Fungsi Iman Kepada Malaikat
1)     Meningkatkan iman dan keyakinan kepada Maha Kekuasaan allah SWT
2)     Berusaha menjadi muslim yang betul-betul bertaqwa kepada Allah SWT
3)     Setiap orang yang beriman berkeyakinan bahwa rezeki yang diperoleh masing-masing manusia pada hakikatnya sudah diatur dan ditentukan Allah SWT
4)     Sikap dan perbuatannya selalu dilihat dan dicatat oleh malaikat
5)     Allah telah menugaskan malaikat Izrail untuk mencabut masing-masing manusia
D.  Contoh perilaku beriman kepada malaikat
@   Selalu berkata baik-baik saja dan kalau tidak bisa lebih baik diam
@ Perilakunya senantiasa termasuk akhlak mulia yang mendatangkan manfaat bagi pelakunya dan orang lain
@ Perilaku orang yang beriman dengan orang beriman lainya akan saling membantu dan saling menguatkan salam hal-hal positif yang diridai Allah SWT
@ Perilaku orang yang beriman itu kalau berada pada situasi yang menyenangkan, ia akan bersyukur
@ Selain itu seorang yang beriman pada malaikat akan memuliakan malaikat dan merasa malu kalau berbuat dosa
E.     Perbedaan kedudukan manusia dan malikat
No
Manusia
Malaikat
1.  Mahkluk Syahadah Mahkluk Ghaib
2. Dari tanah liat Dari Nur (cahaya)
3. Makan, minum, tidur Tidak makan, tidak minum,tidak tidur
4. Ada yang taat dan durhaka Taat kepada allah setiap waktu
5. Memiliki nafsu Tidak memiliki nafsu
6. Mempunyai dosa Suci dari dosa
7. Akal pikiran dinamis Akal pikiran statis

F.      Penerapan dalam sikap dan perilaku
o  Gemar melaksanakan salat berjamaah
o  Gemar berperilaku dermawan
o  Gemar berperilaku menuntut ilmu
o  Gemar berperilaku membaca Al-Qur’an

Bab 2 Berperilaku Terpuji
A.    Pengertian berpakaian
Berpakaian adalah menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah sebagai suatu kewajiban diatur berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya menulis syarat pakaian muslim serta muslimah :
1)      Menutup seluruh aurat selain dikecualiakan
2)      Bukan fungsi sebagai perhiasan
3)      Kainnya harus tebal, tidak tipis
4)      Harus longgar, sahingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuh
5)      Tidak memberi wewangian/parfum pada wanita, di khawatirkan menimbulkan fitnah
6)      Tidak menyerupain laki-laki/sebaliknya
7)      Bukan libas syur’ah (pakaian trend yang dapat menimbulkan fitnah dan riya)
B.     Tata krama berhias diri
1)   Laki-laki dilarang memakai cincin emas
2)   Jangan bertato dan mengikir gigi
3)   Jangan menyambung rambut
4)   Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
5)   Anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot
6)   Anjuran untuk berharum dengan wewangian yang menyegarkan
7)   Larangan mencukur botak sebagian kepala
8)   Larangan berhias diri mengubah apa yang telah diciptakan allah SWT
9)   Dilarang berhisan menyerupai laki-laki dan sebaliknya
C1. Tata krama di jalan raya
·      Pejalan kaki hendaknya:
1)      Berjalan di sebelah kiri jalan dan di trotoar
2)      Menyeberang di jembatan penyeberangan  atau di zebra cross
3)      Menunggu lampu hijau bagi penyeberang  atau saat yang aman untuk menyeberang
4)      Menjaga sopan santun dan tidak melakukan tindakan yang menggangu ketertiban umum
·      Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya:
1)      Memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas
2)      Melengkapi kelengkapan berkendaraan, seperti SIM, STNK , dan helm (bagi pengendara sepeda motor)
3)      Mengemudi dalam batas kecepatan yang sesuai dengan keadaan jalan raya.misalnya: di jalan raya       yang padat tidak mengemudi di atas 25 km/jam
4)      Tidak membuang sampah sembarangan

C2. Tata krama bagi penumpang kendaraan umum
Bagi para penumpang kendaraan umum seperti bis dan kereta api hendaknya memperhatikan dan melaksanakan tata krama , antara lain :
o    Bermanis muka dan bertutur kata baik , terhadapa para penumpang lainnya
o    Seorang penumpang kendaraan umum hendaknya hormat kepada penumpang yang lebih tua , dan sayang kepada penumpang lain yang lebih muda
o    Jika diperlukan sesame penumpang hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan
o    Jangan melakukan perbuatan yang mengganggu dan merugikan penumpang lain

D.    Adab bertamu dan merima tamu
1.      bertamu
- Mempunyai maksud yang baik yang diridai Allah SWT
- Menggunakan pakaian yang baik yang menutup aurat, sopan dan berpenampilan islami
Memperhatikan keadaan orang yang ditamui, usaha ketika orang yang ditamu dalam keadaan senggang waktu
- Hendaknya bertutur kata yang sopan
- kalau sampai menginap, usahakan jangan sampai lebih dari tiga hari
2.      Menerima tamu
ه    Berpakaian yang rapi dan pantas
ه    Memberi isyarat dan salam ketika datang
ه    Jangan mengintip ke dalam rumah
ه    Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
ه    Memperkenalkan diri sebelum masuk
ه    Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
ه    Masuk dan duduk dengan sopan
ه    Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
ه    Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
ه    Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
ه    Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
ه    Segeralah pulang setelah selesai urusan



Bab 3 Perilaku tercela
A.    Hasud
Pengertiannya iri hati, sikap tidak senang yang diperoleh kepada orang lain dan berusaha menghilangkan/ mencelakakan orang tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan :
~ Merusak iman orang yang hasud
~ Memutuskan hubungan persaudaraan dan menghapus segala kebaikan yang dilakukan
~ Menimbulkan kerugian/bencana, baik pendengki dan didengki, jauh dari rahmad Allah dan sesama
~ Merusak mental pendengki itu sendiri, kerisauan dan kegelisahan

B.     Riya’
Pengertiannya memperlihatkan (pamer), melihatkan sesuatu kepada orang lain supaya mendapat pujian.

C.     Aniaya
Pengertiannya zalim, tindakan tidak adil menempatkan sesuatu yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

Bentuk-bentuk aniaya, yaitu:
~ Kepada Allah SWT
~ Terhadap sesama manusia
~ Terhadap biantang
~ Terhadap diri sendiri
Keburukan perbuatan aniaya, yaitu :
~ Tidak disenangi atau di benci masyarakat
~ Hidup tidak akan tenang
~ Mencemarkan nama baik sendiri dan keluarga
~ Jika para pelaku aniaya tidak bertobat, di alam akhiratnya akan di campakkan ke dalam api neraka

D.    Diskriminasi
Pengertiannya pembedaan, atas alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, atau golongan
Bisa terjadi dalam keluarga, yaitu :
-           Perlakuan terhadap anak-anaknya
-           Perlakuan terhadap tetangga
-           Perlakuan terhadap kehidupan masyarakat
Cara menghindari :
- Saling menghormati & menghargai tanpa membedakan suku, agama, status sosial, dan sebagainya antara satu sama lain

Bab 4 Zakat, Haji dan Wakaf
Zakat
A.    Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti suci, tumbuh dengan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam
B.     Macam-macam zakat
  a. zakat fitrah
    Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang Idul
    Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Syarat-syarat wajib
    zakat fitrah adalah :
       -  Yang mengeluarkan zakat harus beragama Islam
       -  Pada waktu terbenam matahari terakhir bulan Ramadhan orang tersebut
          sudah  lahir atau masih hidup.
       - Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada 
          malam hari raya dan siang harinya.
      Zakat fitrah berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan
     gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1
     liter atau uang senilai dengan harga 3,1 liter.


 
b.    zakat Mal

       Zakat mal atau zakat harta adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya kalau sudah sampai nisab dan haul.

      Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.      Emas, perak dan mata uang
2.      Harta perniagaan
3.      Hewan ternak
4.      Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.      Barang tambang dan harta rikaz [harta terpendam].

 Adapaun syarat wajib zakat mal adalah :

1.      Pemiliknya orang Islam dan merdeka
2.      Harta tersebut adalah miliknya
3.      Sampai nisab [jumlah minimum harta  harus dikeluarkan zakatnya]
4.      Haul [ harta tersebut dimiliki selama satu tahun]
                                 
                          Daftar nisab jenis harta dan besar zakatnya

No
Jenis Harta
     Nisabnya
      waktu
   Besar Zakatnya
1.
2.
3.
4.
5.

6.

7.

8.
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
Sapi / kerbau

Kambing /domba

Buah-buahan

Rikaz
20 dinar (93,6 gram)
200 dirham (627 gr.)
Senilai Emas
Senilai Emas
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
40 – 120 ekor
40 – 59 ekor
1350 kg gabah atau 750 kg beras
Tidak harus 1 nisab
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap panen

Saat diperoleh
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
1 ekor umur 1 thn
1 ekor umur 2 thn
1 ekor
2 ekor
10 % atau 5 %

20 %

   
C.     Penerima Zakat
a)                  Mualaf
Mualaf ada 4 macam :

Pertama           : Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.

Kedua             : Orang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.

Ketiga             : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.

Keempat          : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.

Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".

b)             Gharim
Gharim ada tiga macam :

Pertama           : orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.

Kedua : orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.

Ketiga : orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"

Beberapa ketentuan khusus
a.    Pengaturan bagi fakir miskin
Bila hasil pengumpulan zakat cukup banyak, seharusnya pembagian untuk para fakir miskin diatur demikian : "Fakir miskin yang biasa berdagang (ada pengalaman dan pengetahuan berdagang) diberi modal berdagang yang besarnya diperkirakan keuntungannya cukup guna biaya hidup, agar sekali diberi untuk selamanya
b.    Zakat kepada sanak saudara
Memberikan zakat kepada sanak kerabat itu demikian baiknya, karena selain memberi akan berarti juga merapatkan persaudaraan (silaturahim). Adapun yang dimaksud sanak kerabat itu misalnya saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibik, uwak dan lain-lain asal mereka termasuk mustahik.
c.    Zakat kepada pencari ilmu
Pemberian zakat kepada para pelajar dan mahasiswa itu boleh, terutama jika yang dipelajari itu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh agama, dan mereka karena belajar itu tidak berkesempatan mencari nafkah.
d.   Zakat kepada suami yang fakir
Seorang isteri yang memiliki kekayaan berupa barang yang wajib dizakati dan barang itu telah cukup senisab, maka ia boleh mernberikan zakatnya kepada suaminya asal suami itu termasuk golongan mustahik dan zakat yang diterimanya tidak akan dijadikan nafkah kepada isterinya.
e.    Zakat kepada orang shaleh
Diseyogyakan zakat dibenkan kepada ahli-ahli ilmu dan orang-orang yang baik adab kesopanannya. Orang yang bila diberi zakat akan dipergunakan untuk maksiat, maka orang semacam itu janganlah diberi zakat.
f.     Pengelolan Zakat di Indonesia
   Kemudian, terkait dengan Pasal 34 amandemen 4 UUD 45 disebutkan pada ayat (2) bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
g.    Hubungan antara zakat dan pajak
     Zakat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut :

                       Zakat
                           Pajak

-          Zakat adalah kewajiban, kalau tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi dari Allah Swt.
-          Zakat merupakan kewajiban umat Islam terhadap Allah Swt.
-          Zakat memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan masyarakat

-          Pajak adalah kewajiban yang kalau dilanggar akan mendapat sanksi dari pemerintah
-          Pajak merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah
-          Pajak bertujuan untuk memutar roda perekonomian yang berhubungan dengan pembangunan bangsa dan negara.

Haji dan Umrah
Pengertian haji
Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain
Pengertian Umrah
   Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Dasar Hukum Haji & Umrah
    QS Al-Imran 97, artinya : “..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.QS Al-Hajj ayat 27-28, artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.
Latar Belakang Ibadah Haji
       Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Penyelenggaraan Haji di Indonesia
penyelenggara:
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Inggris: Muslim Association for Hajj and Umra Services of Republic Indonesia disingkat AMPHURI) adalah sebuah asosiasi yang mewadahi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Asosiasi ini dibentuk pada Oktober 2006 dan diketuai oleh H. Baluki Ahmad. AMPHURI dibentuk dari gabungan tiga asosiasi, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH), dan AMPPUH. Hingga tahun 2007 tercatat ada 273 anggota AMPHURI yang berlokasi diseluruh Indonesia yang terdiri dari 200 PIHK dan 73 PPIU.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji :
 Departemen Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 (1429 H) naik rata-rata sebesar US$500,9 dan Rp100.900 atau dalam rupiah kenaikan total hampir Rp 5 juta dibanding dengan tahun lalu. Menteri Agama Maftuh Basyuni di hadapan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/4) malam, mengatakan, BPIH 2008 untuk zona I diusulkan sebesar US$3.308, zona II US$3.429,6, zona III sebesar US$3.567,3, ditambah biaya komponen dalam negeri Rp501.000 untuk setiap zona. Yang termasuk dalam zona I adalah Aceh, Medan, Batam, Padang. Zona II yakni Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya, dan zona III meliputi Makassar, Banjarmasin, dan Balikpapan. Angka ini meningkat dibanding dengan tahun lalu di mana zona I ditetapkan US$2.822,8, zona II US$2.925,9, dan zona III US$3.053,6 ditambah biaya komponen dalam negeri masing-masing Rp400.100.
Besaran BPIH ini sangat dipengaruhi oleh biaya penerbangan yang diusulkan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines. Garuda menetapkan tarif untuk zona I US$1.780, zona II US$1.901, dan zona III US$2.038. Sedangkan Saudi Arabian menetapkan tarif zona I US$1.865, zona II US$2.004, dan zona III US$2.259.
Menag juga menguraikan komponen biaya tidak langsung (indirect cost) BPIH 2008 mencapai
Pendaftaran:
 Mulai tahun 2004, Departemen Agama, sebagai penyelenggara resmi haji di Indonesia, mengeluarkan peraturan baru tentang Sistem Pendaftaran Haji Indonesia. Bila diizinkan untuk dijabarkan, tatacara pendaftaran haji itu adalah sebagai berikut

1. Membuka Tabungan Haji (THI) di Bank Penerima Setoran (BPS) yang sesuai dengan tempat tinggal calon jamaah (sesuai KTP. Jadi, kalau KTP nya Jakarta, ya harus terdaftar di Jakarta, gitu loh)
2. Mengambil Surat Pengantar Pergi Haji (SPPH) dari Depag setempat.
3. Membawa SPPH tersebut ke BPS untuk diinput data ke Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Catatan: BPS hanya bisa menginput data apabila nasabah mempunyai saldo minimal Rp. 20 Jt. Semacam DP gitu lah. (Jadi, uang ini akan didebet dari rekening nasabah dan akan ditransfer ke rekening Depag. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang ada di Rekening Depag? Untuk satu musim saja, Indonesia mendapat jatah dari OKI sejumlah 205.000 jamaah! x Rp. 20 Jt.
4. Setelah diinput, maka calon jamaah akan mendapatkan Nomor Porsi. Nomor
Porsi inilah yang menentukan tahun keberangkatan calon jamaah. Sekedar info saja, untuk DKI, jatah tunggunya hingga 3 tahun dari pendaftaran! (Lagi! 6000-an calon jamaah DKI x Rp. 20 Jt x 3 tahun! Mengendap di rekening Depag.
5. Hasil inputan (Bukti THI maksudnya) harus didaftarkan ulang ke Depag.
6. Bila telah selesai semua, maka tinggal menunggu kabar selanjutnya. Pihak Depag maupun Bank akan menghubungi calon jamaah bila telah tiba gilirannya untuk berangkat.

Catatan: Nomor Porsi ditentukan secara propinsi. Dan diberlakukan sistem urut kacang. Jadi, calon jamaah yang mempunyai Nomor Porsi rendah, secara sistem, akan mempunyai peluang yang besar untuk berangkat lebih awal.

Wakaf
a.Ketentuan Hukum Islam Tentang Wakaf
Pengertian Wakaf dan Rukunnya :
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun wakaf :
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti
dipenuhi dalam berwakaf.
   *Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif).
   *Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
   *Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf
     (al-mauquf 'alaihi).
   *Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Unsur Unsur Wakaf
1. Orang yang berwakaf (waqif)
Adapun syarat-syarat orang yang mewakafkan (wakif adalah setiap wakif hams mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbangan materiil, artinya mereka telah dewasa (baligh), berakal sehat, tidak di bawah pengampuan dan tidak karena terpaksa berbuat
2. Benda yang diwakafkan (mauquf)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni.Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.Benda harus memiliki nilai guna
b.Benda tetap atau benda bergerak
c. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf
d. Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk at-tamm) si wakif(orang yang mewakafkan) ketika ter¬jadi akad wakaf
3. Tujuan/tempat diwakafkan harta itu adalah penerima wakaf (mauquf alaib)
            Disebutkan dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
a.sarana dan kegiatan ibadah,
b.sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan,
c.bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa,
d.kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


Syarat dan Jenis jenis Wakaf
A.Syarat Wakaf
1.Tidak ada batas waktu dari proses perwakafan          tersebut
2.Adanya kejelasan dari pihak yang memberikan wakaf serta yang menerima wakaf
3.Harus di bayarkan secara langsung dan bukan dengan berhutang.

Jenis – Jenis Wakaf
1.Wakaf Khayri
2.Wakaf Ahli atau Dhurri
3.Wakaf  Mutlaq
4.Wakaf  Muqayyad

Bab 6 Keteladanan Rasulullah SAW Periode Madinah
Dakwah dan Hijrah
A.  Pengertian
Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Hijrah adalah sebuah peristiwa pindahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah atas perintah Allah, untuk memperluas wilayah penyebaran Islam dan demi kemajuan Islam itu sendiri.
B.  Sejarah
Rencana hijrah Rasulullah diawali karena adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang-orang Yatsrib yaitu suku Aus dan Khazraj saat di Mekkah yang terdengar sampai ke kaum Quraisy hingga Kaum Quraisy pun merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW. Sehingga Nabi Muhammad SAW mengetahui sehingga merencanakan untuk hijrah ke madinah.
C.  Perang Badar
Merupakan perang antara kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada tahun 2 H. Perang ini merupakan puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi antara pihak kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar setelah berbagai upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
D.  Perang Uhud
Adalah Perang yang terjadi di Bukit Uhud ini berlangsung pada tahun 3 H. Perang ini disebabkan karena keinginan balas dendam orang-orang Quraisy Mekah yang kalah dalam perang Badar.
E.    Perang Khandaq
Adalah Perang yang terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin Madinah melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang bersekutu dengan masyarakat Mekah. Karena itu perang ini juga disebut sebagai Perang Ahzab (sekutu beberapa suku).

Strategi Dakwah Di Madinah
1)      Pembinaan Masjid
Masjid merupakan institusi dakwah pertama yang dibina oleh Rasulullah s.a.w setibanya baginda di Madinah. Masjid menjadi lambang akhidah umat Islam atas keyakinan tauhid mereka kepada Allah SWT. Pembinaan masjid dimulakan dengan membersihkan persekitaran kawasan yang dikenali sebagai ‘mirbad’ dan meratakannya sebelum menggali lubang untuk diletakkan batu-batu sebagai alas binaan.
2)      Mengukuhkan Persaudaraan
Rasulullah SAW mengeratkan hubungan di antara Muhajirin dan Ansar sebagai platform mempersatukan persaudaraan di dalam Islam. Jalinan ini diasaskan kepada kesatuan cinta kepada Allah serta pegangan akidah tauhid yang sama. Persaudaraan ini membuktikan kekuatan kaum muslimin melalui pengorbanan yang besar sesama mereka tanpa mengira pangkat, bangsa dan harta.
3)      Strategi Ketentraman
Strategi ketenteraan Rasulullah s.a.w digeruni oleh pihak lawan khususnya puak Musyrikin di Mekah dan Negara-negara lain. Antara tindakan strategik baginda menghadapi peperangan ialah persiapan sebelum berlakunya peperangan seperti pengitipan dan maklumat musuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar